Posting Baru :
Home » , , , » Cara Registrasi NUPTK bagi PTK Baru Online

Cara Registrasi NUPTK bagi PTK Baru Online

Ditulis Oleh Unknown on Tuesday 30 July 2013 | 16:28

Proses pengajuan NUPTK baru sudah dapat dilakukan dengan mencetak Ajuan NUPTK baru (Kode: S06) yang tersedia menggunakan login PTK (PegID) personal masing-masing. Pemberian NUPTK Baru periode 2013 ini hanya berlaku bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK hingga saat ini.

Sesuai dengan permintaan pihak P2TK Dikdas, P2TK Dikmen dan P2TK Paudni. Khusus bagi para PTK yang telah terdata di sistem pendataan DAPODIK namun belum memiliki NUPTK Permanen. Silakan melakukan proses Penerbitan NUPTK Baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai Surat Edaran dari Sesjen BPSDMPK-PMP No. 14742/J1/LL/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999**. Untuk panduan dan informasi lebih lanjut silakan kontak dengan LPMP di wilayah masing-masing

Cara untuk meregistrasi NUPTK baru yaitu:
ALUR 01 - REGISTRASI PTK BARU Lv1
Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
Dimulai dengan mengunduh formulir dibawah ini.
      * untuk mengunduhnya klik pada tulisan yang bergaris bawah
Kemudian dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti Registrasi Lv.1 ( S02c / S02d )

ALUR 02 - REGISTRASI PTK BARU Lv2 & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 ( S02c / S02d ) dari petugas.
PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1.
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas.
Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan.
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08b )

ALUR 03 - PENGAJUAN NUPTK BARU 
Alur ini dijalani oleh PTK yang memenuhi syarat dan berhak mengajukan NUPTK.
PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ).
Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.

ALUR 04 - PENERIMAAN PENGAJUAN NUPTK BARU (Penerimaan Pakta S06a / S06b / S06c / S06d / S06e)
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) dari PTK.
Setelah memeriksa kelengkapan Surat Pengajuan NUPTK Baru yang diserahkan PTK, petugas mencari data PTK menggunakan Kode Ajuan yang tertera di badan surat
Ilustrasi Kode Ajuan
kemudian mencetak Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ) dan menyerahkannya kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK kedalam map.
Petugas mencetak Surat Pengantar Ajuan ( S10a / S10b / S10c / S10d / S10e / S10f ) dan menyerahkannya ke LPMP setempat, beserta dengan map berkas ajuan PTK.

ALUR 05 - PENERIMAAN PAKTA INTEGRITAS PTK (Penerimaan Pakta S07a / S07b / S07c)

Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) dari PTK.
Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.

Semoga alur ini mudah dimengerti dan bermafaat bagi anda. Terimakasih 

Bagikan tulisan ini :

0 komentar:

RAHASIA MASA DEPAN

G +

FANS PAGE

 
Support : AdSense | ASKRI | MMI
Powered by Blogger
Copyright © 2015. Muda Mudi Indonesia - All Rights Reserved
IDYOUNG
Template By Creating Website Design by Asa Gea