Posting Baru :
Home » » Sejarah perkembangan Koperasi

Sejarah perkembangan Koperasi

Ditulis Oleh Unknown on Monday 7 March 2011 | 15:12

A. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah terjadinya revolusi di Eropa (awal abad 18). Keadaan perekonomian lebih mendekati kondisi pasar persaingan sempurna. Keadaan perekonomian lebih mendekati pasar persaingan sempurna. Kondisi tersebut dengan adanya kebebasan dan kemampuan orang/pengusaha untuk masuk/keluar dari industri (pasar). Perusahaan merupakan usaha kecil menengah dalam perekonomian, maka tingkat harga cenderung sama dengan biaya produksi, sehingga keuntungan yang diperoleh merupakan keuntungan normal. Dalam kondisi ini kondisi ini para pengusaha tidak bisa menentukan harga, mereka hanya sebagai pengambil harga (price taker).

Adam Smith dalam bukunya The wealth of Nation megemukakan bahwa manusia diberikan kebebasan penuh untuk mencapai kegiatan usaha, dengan demikian maka kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai. Kegiatan usaha individu membawa keadaan yang wajar seperti apa yang dikehendaki Tuhan. Dalam hal ini akan ada “Tangan Gaib” (the invisible hand) yang akan selalu membimbing perekonmomian kearah keseimbangan (equilibrium).

Penemuan mesin-mesin baru merupakan revolusi industri di Eropa (pertengahan abad 19) yang menyebabkan timbulnya pasar monopoli dalam perekonomian. Pasar monopoli adalah keadaan yang hanya ada satu penjual yagn menjual barang tertentu, terdapat penggunaannya. Rovolusi industri tersebut cenderung mengutamakan pemilik modal (kapitalis) yang bersifat individualistis. Tujuan utama dari kaum kapitalis adalah keuntungan yang maksimum (profit maximization) dari penggunaan faktor-faktor produksi yang dimilikinya (tanah, modal, tenaga kerja, dan skill).

Penjual tersebut (monopolis) dapat menentukan hharga (price setter) dalam usahanya untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Dalam kondisi pasar monopoli, pengusaha akan menetapkan harga yang cukup tinggi dan membayar faktor produksi dengan harga rendah serta menggunakan sumber daya secara tidak efesien. Hal ini akan merugikan konsumen, membayar produk yang konsumsinya dengan harga yang tinggi, juga menindas para buruh/tenaga kerja dengan upah yang rendah.

Keadaan tersebut membuat kaum buruh/masyarakat manjadi resah dan Adam Smith “mengoreksi” konsep Laissez faire-nya (kebebasan individu untuk berusaha) dengan menyerukan agar pengusaha menahan sifat serakahnya dan dia menciptakan serikat Buruh untuk menghadapi kapitalis. Dia menyatakan bahwa manusia mempunyai sifat individuliastis dan juga mempunyai kecenderungan untuk melakukan kerja sama

Usaha mendirikan koperasi-koperasi modern telah dilakukan pada pertengahan abad 19, para pelopor koperasi berhasil mengembangkan berbagai konsepsi mengenai struktur organisasi koperasi yang nyata cukup sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan tertentu, dan dengan lingkungan ekonomis, sosial budaya para pekerja, para pengrajin, para petani kecil di Negara-negara Eropa. Para pelopor koperasi yang mengembangkan konsepsi tersebut adalah pelopor dari Rochdale, H.Schultze Delisch dan FW Raiffeisssen.
Pelopor koperasi dalam mengembangkan konsepsinya didasarkan pada pemikiran-pemikiran yang dihasilkan pada abad 18, sebagai kritik terhadap fenomena “kapitalisme awal” dii Eropa, yaitu konsepsi-konsepsi mengenai pergembangan koperasi yang harus menunjang kepentingan kepentingan para anggota secara efisien dan selanjutnya mnejadi dasar bagi penyusunan suatu tata ekonomi Nasional dan masyarakat yang lebih baik atau ideal.

Konsepsi-konsepsi tersebut dihasilkan dan di sebarluaskan oleh wakil-wakil dari aliran “Sosialisme Utopia” antara lain sebagai berikut :
1. Charles Fouries (1772-1837) di Prancis, yang menyatakan bahwa sistem kapitalis merugikan orang lain/masyarakat, maka harus ada sistem yang lebih baik.
2. Murid-murid Henri St. Simon (Ajaran Sosalisme Kristiani)
3. William King (1827) adalah seorang Dokter dari Inggris membantu para buruh dengan mendirikan toko, sebagai tempat membeli barang kebutuhan dengan harga murah.
4. Philppe J.B. Budcker (1796-1865), Robert Own (1771-1858) di Inggris mengemukakan ajaran-ajaran sebagai berikut
- Pemberian pelayanan optimal kepada para anggota dan menghapus keuntungan perorangan.
- Bentuk perkumpulan sukarela agar hasil produksi bisa dinikmati masyarakat sendiri.
- Pemilikan alat-alat produksi secara bersama-sama dan keuntungan dibagi bersama.
- Peningkatan budipekerti dan ke-bahagiaan bagi umat manusia.
5. Louis Blanc (1811-1882) di Prancis mengusulkan buruh di gaji secara wajar dan mendapat bagian dari keuntungan. Cara ini akan mendorong para buruh bekerja efisien dan dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain.

PELOPOR-PELOPOR DARI ROCHDALE

Pelopor-pelopor koperasi dari Rochdale yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charles Howard di Kota Rochdale di bagian Utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”. Mereka memikirkan dan menyusun suatu rencana yang terinci, kemudian merumuskan aturan-aturan yang berlaku bagi usaha pertokoan. Aturan-aturan yang diterapkan itu, menjadi prisip-prinsip koperasi yang dipakai kemudian hari.

Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya sebagai berikut :
1. Keanggotaaan bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis. (satu anggota, atau suara)
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi (Patronage Refund)
5. Barang-barang hanya di jual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan (netral) berdasarkan Ras, Suku bangsa, Agama, dan Aliran politik.
7. Barang-barang yang di jual adalah barang-barang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi petunjuk-petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi-koperasi konsumen, tetapi prinsip-prinsip itu harus di sesuaikan, diubah, atau sebagian tidak diterapkan.

Misalnya pada hal-hal sebagai berikut :
1. Koperasi-koperasi konsumsi harus bertahan dalam persaingan pasar dalam perekonomian di Negara-negara Industri yang maju.
2. Jenis koperasi yang berbeda, seperti koperasi simpan pinjam.
3. Koperasi-koperasi didirikan pada kondisi umum ekonomi dan sosial budaya yang berbeda dengan keadaan di Inggris padda pertengahan abad 19.


SCHULT DELITSCH

Herman Schult Delitsch (1808-1883), haikim anggota parlemen adalah pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep bagi prakarsa dan pegembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pangadaaan saran produksi bagi pengrajin, yang kemudian di terapkan oleh para pedagang, dan kelompok-kelompok lain. Konsepsi ini semula berarientasi pada kebutuhan-kebutuhan dengan perusahaan-perusahaan industri yang besar. Pada waktu itu usaha perkreditan yang ada kadang-kadang menetapka suku bunga pinjaman terlampau tinggi lebih dari 500 % setahun, sedangkan para pengrajin memerlukan kredit-kredit untuk investasi. Oleh karenanya Schulze mendirikan koperasi perkreditan pedesaan atau solidaritas sesama anggota, yang ikut bersama-sama dalam suatu kumpulan koperasi.

Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi –koperasi jenis-jenis lain, antara lain sebagai berikut
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu diman anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

RAIFFEISSEN

Friendrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) Kepala Desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Seperti halnya Shultze, ia memulai menolong petani-petani kecil di desanya dengan suatu organisasi yang bersifat tanpa pamrih (karitatif) dalam suatu situasi dan serba kekurangan yang disebabkan panen yang tidak berhasil. Namun, dia segera menyadari, bahwa bantuan masalah-masalah yang dihadapi oleh para petani kecil. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi itu, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawali diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsi adalah sebagai berikut.
1. Pembentukan koperasi-koperasi kredit dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksana kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya guru, pendeta, dan sebagainya
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.

Tahun 1870 Raiffeissen menyadari bila struktur pasar monopoli akan menyulitkan para petani, maka ia mengembangkan konsepsinya itu menjadi koperasi sebagai usaha yang sederhana.

Selain pelopor-pelopor tersebut di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara-negara lain seperti di bawah ini :
- Luigi Luztti (1841-1927) di Italia
- Abbe de Lammerais (1782-1854) di Prancis
- Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.

Gagasan-gagasan mengenai organisasi koperasi modern menyebar dari Eropa ke bagian dunia lain melalui para emigran, seperti antara lain Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Kanada. Begitu pula di negara-negara berkembang seperti Omar Lutffy di Mesir dan Mohammad Hatta di Indonesia.

Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi organissasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya, dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu, terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus, dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi Inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa dan sebagai pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut Promotor koperasi..

Pendekatan-pendekatan dalam membentuk organisasi koperasi dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Di satu pihak, pemrakarsa bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar, yaitu orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu untuk bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor.
2. Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikandan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.


B. GERAKAN ORGANISASI KOPERASI MODERN

Perkembangan secara bertahap dan penyebaran koperasi modern dan gerakan koperasi di Eropa sering di pengaruhi sering dipengaruhi sebagai suatu “proses perkembangan yang cepat” yang juga dipengaruhi oleh ideologi para pelakunya. Pada akhir abad 19,selama periode itu berbagai kekecewaan dan kegagalan harus dialami, dan berbagai tindakan harus diambil untuk menghindari kegagalan, untuk memperbaiki keadaan-keadaannya dimasa setelah itu.

Selama abad ke-20 koperasi modern terus berkembang dan berhasil di semua negara industri. Mereka memprakarsai dan mendirikan di negara-nnegara berkembang. Karena itu, berbagai dan bermacam-macam tipe dan bentuk organisasi koperasi telah tumbuh dan berusaha hampir di seluruh negara di dunia.

1. Denmark, keistimewaan koperasi di negara ini adalah tumbuh dari bawah pada tahun 1870, koperasi membantu para petani sebagai anggota membantu mengembangkan pertaniannya, sehingga gandum bisa di pasarkan di seluruh Eropa. Meningkatkan kegiatan usaha peternakan dan pengolahan (1880) berhasil menguasai dan mengekspor 90% hasil peternakan.
- Tahun 1886 berdiri kopoerasi konsumsi perkotaan atas prakarsa H.Sonne dan Dokter P. Urich. Mengoordinasi koperasi konsumsi untuk melayani pembelian koperasi primer.
- Kerjasam koperasi produksi di pedesaan dengan produksi konsumsi di kota-kota.
- Salah satu pendorong adalah taraf pendidikan rakyat.
2. Amerika Serikat
- Tahun 1752 cara kerja kopereasi sudah di terapkan atas prakarsa Benyamin Franklin.
- Tahun 1860 mengenal prinsip Rochdale dan banyak koperasi didirikan dikalangan buruh serta penduduk kota.
- Tahun 1908 presiden Theodore Roosevelt mengangkat komisi peningkatan kehidupan di pedesaan.
- Tahun 1913 di kirim utusan ke Eropa untuk mempelajari cara kerja koperasi pertanian dan berkembang sampai sekarang.
3. Prancis, teradapat Gabungan Konsumsi Nasional Prancis (F3ederation Nationale Dess Cooperative de Consomation) dengan jumlah koperasi yang tergabung 476 buah. Jumlah anggota mencapai sekitar 3.500.000 orang dan toko yang berjumlah sekitar 10.000 buah dengan perputaran modal sebesar 4.000 milliar Franc per tahun.
4. International Cooperative Allience (ICA)
Organisasi kerjasama koperasi internasional pertama kali diadakan dan didirikan di London pada tahun 1895. Tahun 1958 Indonesia menjadi anggota ke 77. Tujuan ICA mempererat kerjasama, tukar menukar pengalaman , dan Informasi.
Usaha-usaha yang dilakukan :
- Mengadakan kongres berkala
- Tukar menukar pengalaman
- Menerbitkan majalah
- Memajukan pendidikan koperasi di negara-negara anggota
- Mengadakan penelitian dan mengumpulkan informasi/statistik
- Mengadakan kerjasama dengan lembaga Internasional (PBB,ILO)
Periode 1970-1980 telah diumumkan oleh Aliansi Koperasi Internasional (ICA) sebagai “Dasawarsa Pembangunan Koperasi” , tahun 1971 dapat ditafsirkan sebagai suatu tahap bagi diskusi-diskusi kritis dan kontroversial mengenai koperasi dan maksud mengosolidasi, mengorganisasi, memperbaiki pembangunan koperasi pedesaan dan bagi penyusunan strategi yang diterapkan untuk mendorong perkembangannya.
5. Jepang, tahun 1900 berdiri koperasi industri Kerajinan meliputi pertanian dan koperasi konsumsi didasarkan prinsip Rochdale. Periode 1920-1930 koperasi mengalami pertumbuhan yang cepat, terutama koperasi pertanian. Tahun 1951 rahabilitasi dan konsolidasi koperasi pertanian.


C. PERINTISAN DAN PERKEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI DI NEGARA SEDANG BERKEMBANG

Sejak awal Pemerintah dan Lembaga-lembaga parastatal/yang melindungi telah memainkan peranan yang penting dalam mensponsori pengembangan koperasi-koperasi modern di beberapa negara berkembang. Usaha-usaha dari Lembaga inilah yang membawa perkembangan menonjol dalam jumlah koperasi-koperasi pertanian dari negara-negara Dunia Ketiga,suatu perkembangan yang terdiri atas beberapa tahap sebagai berikut :
1. Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 para emigran Eropa mendirikan koperasi pertanian di Argentina, Brazil Selatan, Transvaal, Rhodesia Selatan, dan India dengan unsur-unsur konsepsi Raiffeissen
2. Selama priode perang Dunia I dan II pemerintah kolonial Inggris membentuk organisasi –organisasi koperasi modern atas dasar pola pengembangan koperasi di India Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi-koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat. Di daerah daerah dimana terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan penguasa kemerdekaan kolonial merasa khwatir jika koperasi dapat tumbuh, misalnya di Indonesia dan Kenya.
3. Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian Internasional tahun1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi-organisasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagi kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan ini telah dilaksanakan oleh penguasa kolonial Inggris dan Prancios dan Afrika, pemerintah-pemerintah di India dan Indonesia.
4. Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi-koperasi modern di banyak negara berkembang. Banyak pemerintah negara di Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian.
5. Organisasi-organisasi Internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalam pembangunan sosial ekonomi dan mengusulkan pemerintah-pemerintah negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya.
- Revolusi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 1966
- Revolusi Rapat Umum PBB tahun 1968.
- Dewan Sosial dan Ekonomi PBB tahun 1969
Presiden Bank Dunia R.MC Nmara di Nairobi tahun 1973 menyatakan bahwa kemiskinan mutlak nampaknya terpusat di daerah-daerah pedesaan Asia dan negara-negara bagian selatan Sahara di Afrika. Pemerintah-pemerintah di negara ini sebagian besar mendorong pembentukan koperasi secara cepat dan memannfaatkan oraganisasi lokal ini sebagai alat-alat pemerintah dalam penerapan berbagai kebijakan dan program ekonomi yang (secara sentral) terencana dan pembangunan pertanian.

D. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Sukuco dalam bukunya "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia", badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895 oleh seorang Patih Purwokerto : Raden Ario Wiriaatmadja untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet” didirikan juga rumah-rumah Gadai, Lumbung Desa, Dan Bank-bank Desa.
Pada tahun190 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan Kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain : memperbaiki dan meingkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “verordenign op de coorperative Verebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 07 april 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi Negeri Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925. Kesulitannya bagi Rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam bahas belanda dan dibuat dihadapan notaris.
Tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politis nasional. Di zaman pendudukan Jepang(1942-1945) usaha-usaha koperasi di koordinasikan/dipusatkan dalam badan-badan koperasi disebut umiai” yang berfungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan Kimiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Setelah kemerdekaan 17 agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesisa untuk mengubah perekonomian Indonesia yang Liberal Kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-undang Dasar1945.bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas Azas Kekeluargaan. Bung Hatta mengatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas Azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usah yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan di kembangkan Indonesia.
Agar perkembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka Pemerintah melakukan Reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan menjadi dua jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara Intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
Usaha pengembangan Koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, Munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan koperasi yang terus berlanjut. Tahun 1958 : UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan dan pengolahan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan–peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pergembangan dan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari Mendikbud) berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi Ekonomi yang memperjuangkan kesejateraan ekonomi mereka.
Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk merehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah Pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) uang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di Pedesaan dan diIntegrasikan dengan pembangunan dibidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantiatas meningkat, tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan Pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengeertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolanya.
PENUTUP
A. SARAN
Dengan adanya pengetahuan tentang sejarah dan perkembangan koperasi diharapkan masyarakat Indonesia lebih melestarikan dan memajukan kperasi yang ada pada saat ini. Karena itu merupakan peninggalan yang sangat berarti dikalangan masyarakat kecil ataupun menengah.
B. KESIMPULAN.
Koperasi merupakan badan usaha yang dijadikan wadah oleh masyarakat untuk memelihara kelangsungan hidupnya. Koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sarana-sarana konkritnya melalui kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama pula. Dengan demikian. Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggotanya. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.

DAFTAR PUSTAKA
Sartika, Tiktik. “Ekonomi Koperasi”, Ghalia Indonesia, 2009
Chaniago, Arifinal dkk, Pendidikan Perkoperasian Indonesia, Angkasa, Bandung, 1985.
Bagikan tulisan ini :

0 komentar:

RAHASIA MASA DEPAN

G +

FANS PAGE

 
Support : AdSense | ASKRI | MMI
Powered by Blogger
Copyright © 2015. Muda Mudi Indonesia - All Rights Reserved
IDYOUNG
Template By Creating Website Design by Asa Gea