JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, meminta pejabat
pembina kepegawaian menyiapkan sarana untuk mendukung pelaksanaan sistem
Computer Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal
infrastruktur penggunaan CAT.
Permintaan Azwar dituangkan melalui Surat Edaran Nomor:
SE/10/M.PAN-RB/08/2013. Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB, pengumuman
penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi administrasi CPNS dari
pelamar umum yang menggunakan LJK dan CAT, dilakukan pada 1-28
September.
Kemudian, pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem CAT pada 29
September-November. Sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem
LJK, dilakukan pada 3 November.
Bagi para peserta tes CPNS, demi menghemat waktu akses, diminta menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu:
1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
4. Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format
JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
5. Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
6. Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara
berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik
secara langsung
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Pihak Kementerian PAN-RB sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Rabu
(28/8/2013), mengimbau peserta melakukan registrasi lamaran melalui
situs yang benar, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas
digital pendukung yang telah diunggah, akan mengakibatkan ketidaklulusan
pada tahap I (verifikasi administrasi).
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah, akan dicek pada
saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan
mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian
tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang mengubah isian Anda.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja
mengatakan, tes CPNS akan dibagi dalam dua metode, yaitu sistem yang
menggunakan LJK dan sistem CAT.
Sumber : MenPAN.go.id
Sumber : MenPAN.go.id
0 komentar:
Post a Comment