A.
FUNGSI
KOPERASI
1.
Fungsi Koperasi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi koperasi sebagai berikut:
1 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2. Fungsi dalam Bidang Ekonomi
-
Menumbuhkan
motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan.
-
Menggembangkan
metode pembangian sisa hasil usaha yang lebih adil
- Menerangi
monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainya.
- Menawarkan
barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
-
Meningkatkan
penghasilan anggota
- Menyederhanakan
dan mengefisienkan tata niaga
- Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan
penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatnya
secara aktif.
3. Fungsi
dalam Bidang Sosial
- Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan
masalah, maupun dalam membangun tatanan sosial
masyarakat yang lebih baik.
- Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuanya masing masing,
demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan beradab.
- Mendorong
terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis ,menjamin dan
melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
- Mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
B. PENGGOLONGAN KOPERASI
Penggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi ke dalam
kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula.
Koperasi kemudian dapat digolongkan ke dalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan.
dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong – golongkan ke dalam
kelompok-kelompok kecil yang lebih khusus.
1.
Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan
sebagai berikut:
a.) Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang
penyediaan barang –barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis
konsumsi yang dilayani oleh suatu koperasi konsumsi sangat tergantung pada
ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan.
b.) Koperasi Produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan
baku menjadi barang jadi /setengah jadi.
c.) Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk
membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
d.) Koperasi Kredit/ Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan
simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang
membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.selain itu koperasi simpan pinjam juga
bertujuan mendidik anggotanya bersifat hemat dan gemar menabung serta menghidari anggotanya dari jeratan
para rentenir.
2. Koperasi Berdasarkan Jenis Komoditi Dapat
dibedakan menjadi :
a) Koperasi
Ekstraktif adalah koperasi yang
melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara
langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber alam itu.
b) Koperasi
Pertanian dan Peternakan adalah
koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian dan peternakan tertentu, berdasarkan usaha anggotanya. Dan umumnya beranggotakan para petani, buruh tani dan
pengusaha ternak
c) Koperasi
Industri dan Kerajinan adalah
koperasi yang menjalankan dibidang Industri dan Kerajinan tertentu. Usahanya
meliputi penggadaan ,pengolahan,bahan baku menjadi barang jadi atau gabungan
ketiganya.
d) Koperasi
Jasa-Jasa bertujuan untuk
menyatukan potensi ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing anggotanya.
Contohnya : koperasi jasa audit, koperasi jasa angkutan dan lainnya.
3. Koperasi
Berdasarkan Profesi Anggotanya Meliputi :
1. Koperasi
Karyawan
2. Koperasi
Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi
Angkatan Laut, Darat, Laut dan Udara
4. Koperasi
Mahasiswa
5. Koperasi
Pedagang Pasar
6. Koperasi
Veteran RI
7. Koperasi
Nelayan dan
8. Koperasi
Kerajinan.
4. Koperasi
Berdasarkan Daerah Kerjanya
a) Koperasi
Primer : Koperasi yang
beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil
tertentu. Contonya : KUD (Koperasi Unit Desa)
b) Koperasi
Pusat : Koperasi yang
beranggotakan koperasi-koperasi primer, biasanya didirikan sebagai pemusatan dari
berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
c) Koperasi
Gabungan : koperasi gabungan hampir sama dangan koperasi
pusat, kopersi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan
koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu. Contoh : GKBI
d) Koperasi
Induk : Koperasi yang beranggotakan
berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara. Contoh : Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) , Induk Koperasi
Karyawan ( inkopkar).
0 komentar:
Post a Comment